15 Februari 2011

Santos Akui Rekrut 13 Calon PNS

  • 11 Ijasah dan Transkrip Nilai Diserahkan ke POM

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Santos, anggota TNI Kodim 1602 Ende dalam keterangannya sebagai saksi saat diperiksa penyidik Polres Ende mengakui telah merekrut 13 calon pegawai negeri. Dalam keterangannya, Tubagus mengakui jumlah calon pegawai negeri yang direkrut sebanyak 26 orang. Dari 13 calon pegawai yang direkrut ini, 11 ijasah dan transkrip nilainya ada ditangan Santos. Santos saat ini sedang menjalani hukuman indisipliner dan menjalani penahanan berat selama 21 hari sambil menunggu proses hukum yang dilakukan penyidik POM.

Komandan Kodim 1602 Ende, Letkol (Inf) Frans Thomas di Makodim Ende, Kamis (20/1) mengatakan, Santos sudah ditahan. Dia dijatuhi hukuman indisipliner dan dijatuhi penahanan berat selama 21 hari. Penahanan terhadap Santos dilakukan mendahului proses hukum yang dilakukan penyidik POM.

Diakuinya, proses hukum terhadap Santos sudah dilimpahkan penanganannya kepada penyidik POM. Dalam pelimpahan penangananan itu, lanjut Frans, telah diserahkan pula barang bukti berupa 11 ijasah dan transkrip nilai milik para korban dan Handphone milik Santos kepada penyidik POM. Pelimpahan dilakukan pda Jumad (17/1) lalu. “Dengan pelimpahan ini POM leluasa memeriksa Santos tanpa harus minta ijin ke saya,” katanya.

Dalam penindakan terhadap Santos terkait kasus penipuan terhadap korban calon PNS ini, kata Dandim Frans, ada dua jalur hukuman yang dijatuhkan kepada Santos. Jalur pertama yakni tindakan indisipliner dan jalur kedua adalah proses hukum oleh POM. Terkait hukuman indisipliner, selain menjalani hukuman disiplin, lanjut Dandim Frans, Santos juga sudah diusulkan untuk dipecat. Usulan pemecatan, katanya sudah dikoordinasikan degan Kodam IX Udayana.

Pemecatan secara administrasi, kata Dandim Frans, dilakukan karena Santos dianggap tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai anggota TNI. Karena itu, usulan pemecatan tidak lagi menunggu proses hukum yang tengah dilakukan penyidik POM. “Usulan pemecatan sedang diproses di Kodam. Pemecatan bisa mendahului proses hukum bisa juga menunggu proses hukum karena proses hukumnya lama,” katanya.

dalam proses hukum ini, POM sudah berkoordinasi dengan Polres untuk memeriksa Tubagus Yusuf Candra. Tubagus diperiksa sebagai saksi untuk Santos. Proses pemeriksaan ini nantinya dilimpahkan ke Orbitur Militer untuk dikonsultasikan. Jika diputuskan untuk diselesaikan di tingkat satuan maka hanya diselesaikan di tingkat satuan. Namun jika diputuskan untuk diteruskan ke Mahkamah Militer (Mahmil) maka akan diserahkan atau diteruskan ke Mahmil.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ende, AKP Alexander Aplunggi mengatakan, Tubagus sedang diperiksa di salah satu ruangan di Polres Ende oleh penyidik POM. Pemeriksaan terhadap tubagus sebagai saksi untuk Santos.

Sebelumnya, Santos sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus. Dalam pemeriksaan, Santos mengakui merekrut 13 alon PNS. Dari pengakuan Santos ini, sebanyak sembilan orang korban telah diperiksa sedangkan empat korban lainnya belum dapat diperiksa karena alamatnya tidak diketahui.

Diakuinya, tim penyidik yang dikirim ke Jakarta juga sudah berangkat Kamis (20/1) kemarin setelah pada Rabu batal berangkat karena cuaca. Mereka melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan di Jakarta. Mereka akan mengecek kebenaran keberadan oknum H di BKN dan alamatnya di Petamburan Jakarta Barat.

Tidak ada komentar: