15 Februari 2011

Penyidik Kantongi Hasil Audit BPKP

  • Dugaan Korupsi Pembelian Alat Uji Kendaraan

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Penyidik Tindak Pidana Korupsi di Polres Ende telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT di Kupang dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi pembelian alat uji kendaraan roda dua dan roda empat di Dinas Perhubungan. Setelah mengantongi hasil audit ini, penyidik akan segera meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Darmawan Sunarko kepada wartawan usai menghadiri HUT Satpam di aula Bhayangkara, Rabu (12/1). Kapolres Darmawan didampingi Kasat Rerskrim, AKP Alexander Aplunggi mengatakan, dari hasil audit yang sudah diterima itu, menyatakan bahwa pembelian alat uji kendaraan bermotor roda dua dan roda empat itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp200 juta.

Darmawan mengatakan, hasil audit yang ditunggu sekian lama saat ini sudah ada di tangan penyidik. Setelah mengantongi hasil audit BPKP ini, katanya, penyidik akan mendalami kembali hasil audit dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Hal itu karena dari hasil audit BPKP itu ada fakta-fakta yang perlu ditingkatkan lagi dalam penyelidikan untuk diuji kembali.

Dikatakan, sebelum memeriksa para saksi atau calon tersangka, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari BPKP. “Kita sedang koordinasi untuk periksa saksi ahli dari BPKP terkait hasil audit terbaru,” katanya.

Jika sudah memeriksa saksi ahli dari BPKP, katanya, baru dipanggil kembali para calon tersangka untuk diperiksa. Dalam proses pemeriksaan ini, para calon tersangka dapat dinaikan setatusnya menjadi tersangka. Dalam kasus ini, lanjutnya, ada tiga calon tersangka yang dalam proses pemeriksaan nanti dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Sedangkan rekanan yang melakukan pengadan, saat ini sedang sakit. Namun keterangan darinya sudah diambil.

Dia berharap, kasus ini dapat secepatnya ditindaklanjuti agar secepatnya dapat dituntaskan. Dia berharap, kasus ini sudah dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan dalam dua atau tiga bulan ke depan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik yang menagani kasus dugaan korupsi alat uji kendaraan bermotor pada tahun anggaran 2002 maupun pembelian alat uji kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tahun anggaran 2003 hingga saat ini masih menunggu penjelasan dan penegasan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembanguna (BPKP) Perwakilan NTT. Penjelasan dan penegasan dari BPKP dimaksud terkait dengan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Kepala Unit Pidana Korupsi Satuan reserse dan Kriminal Polres Ende, Bripka Tommy Kapasiang mengatakan, dalam kasus pengadaan alat uji kendaraan bermotor tahun 2002 dan 2003 semula dalam laporan polisi merupakan satu kesatuan kasus. Namun dalam proses penyidikan oleh polisi, ternyata ada dua kasus yang kemudian dipisahkan menjadi dua kasus yakni dugaan korupsi pembelian alat uji kendaraan bermotor pada tahun anggaran 2002 yang pengadaannya oleh Bagian Umum dan kasus dugaan korupsi pembelian alat uji kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tahun anggaran 2003 yang pengadaannya oleh Dinas Perhubungan.

Dalam penanganan lebih lanjut, berdasarkan hasil audit dari BPKP menyatakan bahwa untuk pembelian alat uji kendaran bermotor tahun anggaran 2002 tidak dapat ditentukan besaran kerugian negaranya. Sedangkan untuk pengadaan alat uji kendaraan bermotor tahun anggaran 2003 BPKP menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp143 juta. Namun kemudian dalam kesimpulan yang dibuat oleh BPKP dari hasil pemeriksaan atas dua kasus ini menyatakan bahwa baik pengadaan alat uji kendaraan bermotor tahun anggaran 2002 dan pembelian alat uji kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tahun anggaran 2003, ditemukan kerugian negara sebesar Rp143 juta.

Setelah dilakukan pemisahan terhadap dua kasus ini, untuk kasus pengadaan alat uji kendaraan bermotor tahun anggaran 2002 BPKP menyatakan tidak dapat ditentukan kerugian negaranya. Sedangkan untuk pengadaan alat uji kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tahun anggaran 2003 BPKP menyatakan kerugian negaranya Rp143 juta.

Terhadap hasil audit BPKP yang demikian itu, lanjutnya maka penyidik perlu mendapat penjelasan dan penegasan dari BPKP. Penyidik, kata Kapasiang, telah dua kali menyurati BPKP namun belum ada jawaban. Selain bersurat ke BPKP, penyidik juga menghubungi pihak BPKP per telepon. Dalam pembicaraan melalui telepon, katanya, BPKP menjanjikan akan memberikan jawaban atas surat penyidik dalam waktu dekat. “Kita hanya mau minta penegasan dari BPKP kenapa dalam LHI kerugian negara tidak dapat ditentukan. Kalau sudah ada penegasan jadi bahan bagi kita untuk teruskan,” kata Kapasiang.

Dikatakan, jika persoalan kerugian negara ini belum dapat diselesaikan, penyidik akan berkoordinasi dan meminta gelar perkara dengan institusi yang lebih tinggi. Hal itu, lanjut dia perlu dilakukan guna meminta petunjuk dalam penanganan selanjutnya. Gelar perkara secara internal di jajaran Polres Ende, kata dia sudah pernah dilakukan.

Ditanya penanganan kasus dugaan korupsi pembelian alat uji kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2003, Kapasiang mengatakan, sejauh ini kasus ini juga belum dapat ditindaklanjuti. Penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap keempat calon tersangka untuk dimintai keterangan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka. Hal itu karena untuk kedua kasus alat uji ini penyidik juga masih menunggu penjelasan dan penegasan dari BPKP.

Untuk diketahui, pagu dana pengadaan alat uji kendaraan bermotor tahun anggaran 2002/2003 secara keseluruhan sebesar Rp3,155 miliar. Pagu dana pengadaan alat uji kendaraan bermotor tahun anggaran 2002 sebesar Rp1,685 miliar dan pagu anggaran pengadaan alat uji kendaran bermotor tahun anggaran 2003 senilai Rp1,470 miliar.

Tidak ada komentar: