15 Februari 2011

Polisi Tangkap Tersangka Penebang Kayu

  • Penebangan di Areal Hutan Lindung

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Aparat kepolisian Sektor Nangapanda menangkap dan mengamankan tiga pelaku penebangan kayu di areal hutan lindung di alur kali Tembo di Malaara, Kecamatan Nangapanda. Kasus ini terungkap pada Januari 2010 lalu namun polisi baru berhasil menangkap dan memroses hukum para tersangka pelaku.

Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Darmawan Sunarko melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas, AKP Alexander Aplunggi kepada Flores Pos, Sabtu (22/1) mengatakan, kasus ini memang sudah satu tahun berjalan. Polisi baru menangkap dan mengamankan para tersangka pelaku.

Pekan lalu, Sabtu (15/1), polisi menangkap Lukas Lami (50) warga Dusun II Malaara Desa Tendambepapada. Kemudian pada Jumad (21/1), polisi kembali menangkap Wilhelmus Jepra dan Blasius Abdi. Ketiganya saat ini ditahan di sel Polres Ende.

Ketiga tersangka pelaku melakukan penebangan pohon sebanyak empat kubik. Dua kubik sudah mereka jual dan tersisa dua kubik. Penebangan tersebut sebenarnya mengantongi izin dari kepala desa dan camat setempat. Namun, saat dilakukan penebangan, ketiga tersangka bukan menebang dilokasi yang telah diizinkan. Mereka malah melakukan penebangan di lokasi anak sungai alur kali Tembo di Malaara yang merupakan areal hutan lindung. Poenebangan, katanya dilakukan sejak Kamis, 15 Oktober 2009 sampai Selasa, 22 Desember 2009.

Dari hasil pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Kehutanan, lanjut Aplunggi, diketahui bahwa areal yang ditebang adalah merupakan hutan lindung. Dengan demikian, penebangan yang dilakukan ketiganya tidak sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan. Itu berarti mereka telah melakukan penebangan seara ilegal.

Terhadap perbuatan mereka ini, para tersangka pelaku melanggar pasal 50 ayat 3 huruf b subsider pasal 78 ayat 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman enam tahun penjara.

Ditanya kel;ambatan proses hukum dalamkasus ini, Aplunggi mengatakan, memang kasus ini terungkap sejak Januari 2010 lalu. Saat ii baru dilanjutkan karena polisi mengalami kesulitan dalam menangkap para tersangka karena lokasi tempat tinggal tersangka yang sulit dijangkau. Setelah dilakukan koordinasi antara Polres dan Polsek, akhirnya polisi berhasil menangkap para tersangka pelaku. Kasus ini, kata dia tetap ditangani Polsek Nangapanda.

Dia yakni, penanganan asus ini secepatnya dituntaskan. Paling lambat, kata Aplunggi, minggu depan berkasnya sudah dapat dilimpahkan ke kejaksaan.

Tidak ada komentar: