13 Februari 2011

Pemerintah dan DPRD Lakukan Pra-Pembahasan APBD 2011

· Bupati Diminta Keluarkan Peraturan Bupati Gunakan APBD 2010

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Hingga memasuki awal Januari, APBD 2011 Kabupaten Ende belum dibahas dan ditetapkan. Pemerintah dan DPRD Ende baru melakukan rapat pra pembahasan di kantor bupati Ende pada Selasa dan Rabu (4-5/1). Pra pembahasan ini dihadiri unsur pimpinan DPRD Ende dan ketua-ketua fraksi DPRD Ende. Setelah pra pembahasan, akan dilanjutkan dengan pembahasan kebijakan umum APBD 2011 dan program plafon anggaran sementara (PPAS) di DPRD Ende.

Ketua DPRD Ende, Marselinus YW Petu di kantor DPRD Ende, Kamis (6/1) mengatakan, pemerintah dan DPRD sudah mulai melakukan pra pembahasan KU APBD dan PPAS di kantor bupati Ende. Setelah pembahasan itu, akan ditindaklanjuti dengan pembahasan secara resmi KU APBD 2011 dan PPAS setelah diagendakan jadwal sidang oleh Badan Musyawarah.

Diakuinya, keterlambatan pembahasan dan penetapan APBD 2011 ini juga tidak terlepas dari belum ditutupnya sidang II dengan agenda pembahasan dan penetapan perubahan APBD 2010 dan sejumlah rancangan peraturan daerah tentang retribusi daerah.

Terkait ranperda, lanjutnya, masih dalam proses asistensi di pemerintah pusat yang hingga saat ini belum turun hasilnya. Karena itu, agenda sidang pembahasan dan penetapan APBD 2011 belum dapat dilaksanakan. Karena itu, lanjutnya, solusinya adalah Badan Musyawarah bersidang untuk melakukan perubahan jadwal sidang II dan menetapkan jadwal sidang III untuk pembahasan dan penetapan APBD 2011.

Keterlambatan ini, kata Marsel Petu juga tergantung pada kesiapan materi APBD untuk dibahas. “Kalau siap tepat waktu tentu APBD ditetapkan cepat,” katanya. Namun, lanjutnya, dia tidak mau menuduh siapa yang cepat dan siapa yang terlambat. Prinsipinya, Dewan baru mengagendakan rapat jika materi yang akan dibahas dalam sidang sudah disiapkan dan disampaikan kepada Dewan. “Kalau belum disampaikan mau agendakan apa?” tanyanya.

Dia menargetkan, APBD 2011 sudah dapat dibahas dan ditetapkan secepatnya sehingga tidak mengganggu kinerja pelaksanaan anggaran 2011. Cepat atau lambatnya pembahasan, bukan karena takut kena pinalti dan pemotongan 25 persen dana. Karena bagaimanapun, penalti adalah sebuah konsekuensi dari keterlambatan.

Dia berharap bupati dapat mengeluarkan peraturan bupati untuk memanfaatkan APBD tahun sebelumnya sambil menunggu penetapan APBD 2011. Peraturan bupati itu tetap mengacu pada peraturan dan regulasi yang ada. Langkah menggunakan APBD tahun sebelumnya, lanjut Marsel memang sudah diatur jika APBD tahun berjalan belum ditetapkan. Langkah itu perlu dilakukan agar kinerja tugas dan fungsi di setiap institusi tetap berjalan baik.*

Tidak ada komentar: