13 Februari 2011

Dipertanyakan Penggunaan APBD Sebelum Penetapan

  • Harus Disampaikan ke DPRD

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Penggunaan dana APBD tahun sebelumnya menyusul belum ditetapkannya pagu APBD 2011 kembali dipertanyakan. Penggunaan dana APBD tahun sebelumnya secara aturan memang tidak dipersoalkan, hanya saja sebelum penggunaan terlebih dahulu disampaikan kepada lembaga DPRD.

Hal itu dikatakan Haji Pua Saleh kepada Flores Pos di gedung DPRD Ende, Selasa (11/1). Menurut Haji Pua, penggunaan dana APBD tahun sebelumnya khusus untuk operasional pemerintah seperti pembayaran gaji dan lain-lain kegiatan di pemerintahan sesuai regulasi bupati harus mengeluarkan surat keputusan.

Namun, lanjutnya, sebelum surat keputusan bupati itu dikeluarkan harus terlebih dahulu disampaikan ke lembaga Dewan. Penyampaian ke lembaga Dewan, kata Haji Pua sangat penting agar Dewan dapat mengetahui besaran dana yang digunakan sebelum penetapan, dananya digunakan untuk membiayai kegiatan apa saja dan dalam jangka waktu berapa lama. Jika hal itu tidak disampaikan ke lembaga Dewan maka akan menjadi kabur penggunaan dananya.

Menurut Haji Pua, kondisi ini sepertinya dibiarkan begitu saja. Pemerintah seolah tidak mau tahu soal penggunaan dana APBD tahun sebelumnya dan tanpa memberitahukan ke lembaga Dewan. Hal itu dapat dilihat dari penggunaan sejumlah anggaran seperti untuk pembayaran gaji pegawai yang telah dilakukan mulai Senin (10/1).

Penggunaan dana APBD tahun sebelumnya, kata Haji Pua secara pribadi dia tidak keberatan. “Tapi harus mengikuti mekanisme dan proses itu harus dilalui,” katanya. Jika tidak melalui mekanisme dan tidak disampaikan secara resmi ke lembaga Dewan, lanjutnya, patut dipertanyakan bentuk kemitraan seperti apa yang ada diantara pemerintah dan DPRD. Kemitraan dimaksud, kata dia hendaknya jangan hanya sebagai simbol semata dan pemerintah seolah menganggap lembaga Dewan ini tidak ada. “Lembaga Dewan akhirnya dicap hanya sebagai tukang stempel,” katanya.

Selain mengkritisi soal pemanfaatan APND tahun sebelumnya, Haji Pua juga melihat dalam pemanfaatan dana APBD 2010 yang lalu telah terjadi pelampauan belanja sebesar Rp20 miliar lebih dari yang ditetapkan di APBD. Dikatakan, dari pendapatan sebesar Rp80 miliar lebih yang bersumber dari dana silpa Rp30 miliar lebih dan stimulus Rp55 miliar yang ditetapkan pada 8 Nopember 2010 dalam pembelanjaannya bahkan mencapai Rp107 miliar atau terjadi pelampauan belanja senilai Rp20 miliar lebih.

Terhadap kondisin ini, ketika dipertayakan terkesan tidak direspon oleh lembaga Dewan. Alasan yang dikemukakan ruang untuk membahas hal itu belum pas dan menunggu sampai LKPj bupati. Terhadap respon demikian, lanjutnya tidak menjadi permasalahan jika APBD 2010 tanpa masalah. Namun yang terjadi, kata dia APBD 2010 perubahan masih meninggalkan permasalahan. Karena itu, lanjutnya, persoalan ini harus secepatnya direspon karena bagaimanapun itu merupakan uang rakyat.

Dia berharap, persoalan ini secerpatnya direspon secara kelembagaan. Jangan sampai, persoalan ini justru dijadikan komoditi politik untuk saling menjatuhkan di kemudian hari.

Tidak ada komentar: