15 Februari 2011

Penyidik Periksa Santos Sebagai Saksi

  • Pemeriksaan Dilakukan di POM Ende

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Penyidik Polres Ende dalam upayanya mengembangkan penyidikan kasus calo CPNS melakukan pemeriksaan terhadap Santos, oknum anggota TNI Kodim 1602 Ende. Santos diperiksa di POM Ende sebagai saksi. Sedangkan proses hukum terhadap Santos menjadi kewenangan POM Ende.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Darmawan Sunarko di aula Bhayangkari, Rabu (12/1) didampingi Kepala satuan Reserse dan Kriminalitas, AKP Alexander Aplunggi. Kapolres Darmawan mengatakan, pemeriksaan terhadap Santos dilaksanakan pada Rabu (12/1). Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Santos sebagai saksi.

Pengembangan penyelidikan atas kasus calo SPNS ini, lanjut Darmawan baru dapat dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Santos. Hal itu karena yang melakukan perekrutan adalah Santos. Santos juga yang mengetahui alamat para calon PNS yang menjadi korban penipuan. Tersangka Tubagus Yusuf Candra hanya mengantongi nama korban sedangkan alamat lengkap mereka tidak diketahuinya. Dia juga hanya mengetahui jumlah mereka sebanyak 26 orang.

Dikatakan, saat ini yang sudah diketahui pasti jumlah korban sebanyak 17 orang. Para korban ini selain menyerhakan uang juga menyerahkan ijasah asli mereka kepada Santos. Dari hasil pemeriksaan terhadap delapan orang saksi korban, semuanya mengaku sudah menyerahkan uang dengan kisaran Rp500 ribu sampai Rp8 juta. Mereka juga mengakui sudah menyerahkan ijasah asli mereka kepada Santos. “Mereka yang sudah kita periksa ini berijasah sarjana dan diploma dua,” kata Darmawan.

Untuk bisa mencaritahu keberadaan korban yang lain, lanjut Darmawan akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Santos. Saat ini, nama-nama korban hanya mencantumkan alamat Ende, Maumere dan Nagekeo. Alamat lengkapnya tidak dicantumkan sehingga menyulitkan penyidik mencari keberadaan mereka untuk dimintai keterangan.

Terhadap keterlibatan oknum lain dalam kasus ini, Darmawan mengatakan, dari pengakuan Tubagus menyebutkan ada oknum berinisial H yang disebutkan bekerja di BKN sebagai Kepala Seksi Urusan Kenaikan Pangkat. Namun keberadaan oknum berinisial H ini setelah dicek ternyata tidak ada. Setelah mengontak Kasubag Publikasi BKN, Petrus Sujendra mereka menyampaikan bahwa oknum berinisial H ini tidak bekerja di BKN. Bahkan alamat Petamburan Jakarta Barat juga setelah dicek oleh polisi di sana ternyata fiktif.

Terhadap hal ini, kata Darmawan, polisi mencurigai bahwa oknum H ini hanya rekayasa semata dan uang Rp40 juta itu tidak diserahkan kepada H. “Itu mungkin hanya alibi mereka saja,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende menangkap dan mengamankan satu dari dua tersangka calo CPNS yang telah menipu 26 orang calon PNS.Tubagus Yusuf Cakradipura ditangkap polisi di Hotel Safari pada Jumad (7/1). Para korban diiming-imingi akan diangkat menjadi pegawai negeri di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui jalur khusus. Kepada para korban, kedua tersangka meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai jaminan dan menyerahkan ijasah asli mereka kepada kedua tersangka. Ada korban yang sudah menyerahkan uang dan total uang yang berhasil dihimpun sebesar Rp40 juta.

Kepala Kepolisian Resor (Kakpolres) Ende, AKBP Darmawan Sunarko kepada wartawan di Mapolres Ende, Senin (10/1) mengatakan, modus penipuan yang dilakukan Tubagus dan Santos ini adalah menjanjikan kepada para korban akan diangkat menjadi PNS di BKN. Kasus itu berawal dari pertemuan antara Santos dan Tubagus di Jakarta di Hotel Vilusia Jakarta Selatan. Santos lalu diperkenalkan Tubagus kepada oknum berinisial H yang mengaku sebagai Kepala Seksi Urusan Kenaikan Pangkat di BKN. Setelah dilakukan pembicaraan diantara mereka, terjadi kesepakatan untuk merekrut calon PNS di Ende. Di Ende, perekrutannya dilakukan oleh Santos oknum anggota TNI di Kodim 1602 Ende.

Kapolres Darmawan mengatakan, dari proses perekrutan yang dilakukan, Santos berhasil merekrut 26 orang. Para korban yang berhasil ditipu, telah diminta uang panjar dengan besarannya berfariasi dari Rp500 ribu-Rp8 juta. Total uang yang sudah diminta dari para korban sebesar Rp40 juta. Uang itu sudah diberikan kepada oknum berinisial H yang mengaku sebagai Kepala Seksi Urusan Kenaikan Pangkat di BKN. Penyerahan uang kepada oknum berinisial H dilakukan dua kali. Pertama diserahkan pada 17 Desember 2010 kepada H melalui sekretarisnya Liliani sebesar Rp25 juta. Penyerahan kedua sebesar Rp15 juta kepada oknum berinisial H pada 18 Desember 2010 di Mall Marco City oleh Santos.

Selanjutnya, untuk meyakinkan para calon PNS yang telah direkrut, H diminta ke Ende. Namun kemudian, Tubagus yang ke Ende untuk bertemu para calon PNS. Tanggal 6 Januari 2011, Tubagus tiba dan dilakukan pertemuan bersama 19 calon PNS di aula KLK Nakertrans Ende. Dalam pertemuan itu, untuk lebih meyakinkan para calon PNS itu, Tubagus mengenakan seragam korpri dengan tanda pengenal bertuliskan istana negara, jabatan Kepala Seksi Protokoler.

Dari daftar hadir yang ditandatangani para calon PNS, diketahui ada 10 orang dari Ende, dua dari Maumere, satu dari Nagekeo dan sisanya tidak mencantumkan asal. Mereka berpendidikan sarjana dan diploma.

Dari proses pengembangan yang dilakukan, polisi menangkap dan mengamankan Tubagus saat menginap di Hotel Safari. Polisi mengamankan satu baju korpri dan satu kartu nama milik Tubagus.

Terkait penanganan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Alexander Aplunggi mengatakan, polisi sudah mengambil keterangan empat orang korban sebagai saksi. Para saksi yang dimintai keterangan ini mengaku sudah menyerahkan uang masing-masing, Fransiskus menyerahkan Rp600 ribu, Imardus Kami menyerahkan Rp8 juta, Teresia menyerahkan Rp5 juta dan Neneng Hamid menyerahkan Rp500 ribu.

Dari keterangan para korban, polisi masih terus mendalami dan mengembangkan penyelidikan. Saat ini, tersangka Tubagus diamankan di sel Polres Ende. Sedangkan tersangka lain yang adalah oknum anggota TNI Kodim 1602 Ende diserahkan penanganannya ke Kodim. “Karena ini kasus koneksitas yang libatkan oknum anggota TNI maka dilimpahkan ke Kopdim untuk diteruskan ke POM,” kata Aplunggi.

Dalam kasus ini, tersdangka dijerat melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 56 KUHP dengan ancaman hukum empat tahun penjara.

Tidak ada komentar: