13 Februari 2011

Kasim Djou dan Yasintha Asa Ditahan

  • Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Mesin Pompa Air di PDAM

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Mohamad Kasim Djou dan Yasintha Asa dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM Ende akhirnya ditahan jaksa Kejaksaan Negeri Ende. Keduanya ditahan setelah dilimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Ende ke Kejaksaan Negeri Ende. Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang tiga jam, Kasim Djou dan Sintha Asa kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende.

Pantauan Flores Pos di Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (11/1), sejumlah penyidik dari Unit tindak Pidana Korupsi sekitar pukul 10.00 membawa kedua tersangka untuk diserahkan di kejaksaan. Setelah diserahkan, penyidik berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Setelah dilimpahkan, pihak kejaksaan melakukan penelitian berkas dan barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik.

Lebih kurang tiga jam dilakukan penelitian berkas dan memeriksa dua tersangka yang dilimpahkan penyidik, sekitar pukul 13.11, kedua tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende dan dititipkan sebagai tahanan jaksa. Kasim Djou dan Yasintha Asa dihantar sejumlah keluarga.

Saat menuruni tangga mobil tahanan kejaksaan, Yasintha Asa yang sedang hamil tujuh bulan namnpak menyeka matanya dengan tisu. Sambil menangis, Yasintha digiring memasuki ruangan di Lembaga Pemasyarakatan bersama Kasim Djou. Kerabat yang mengantar hanya menunggu di luar. Keduanya hanya ditemani penasehat hukum masing-masing.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adianto di ruang kerjanya, Selasa (11/1) mengatakan, dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus ini, penyidik hanya melimpahkan dua tersangka yakni Kasim Djou dan Yasintha Asa. Sedangkan tersangka Samuel Matutina belum dapat diserahkan penyidik dalam pelimpahan ini. hal itu karena saat ini Samuel Matutina masih sakit dan dirawat di Rumah Sakit Harapan Jakarta.

Dikatakan, kendati hanya dilimpahkan dua tersangka namun kasus ini tetap diproses. Hal itu karena berkas ketiga tersangka tidak disatukan melainkan dipisahkan untuk masing-masing tersangka. Menurutnya, jika berkasnya disatukan maka penyerahan tersangka harus sekaligus namun karena berkasnya dipisahkan maka hal itu sesuai aturan memungkinkan.

Untuk Samuel Matutina, prosesnya dapat menyusul jika dia sudah sembuh. Jika sudah kembali dan menjalani proses hukum di Kupang, penyidik dapat meminta kepada Pengadilan Tinggi untuk membawanya ke Ende agar diproses hukum dalam kasus ini.

Adianto mengatakan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, jaksa akan melakukan penelitian berkas dan barang bukti yang dilimpahkan. Selanjutnya, akan dibuatkan dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Jika sudah di pengadian dan disidangkan baru dilakukan pembuktian.

Penasehat Hukum tersangka Yasintha Asa, Nus D Dai Sili kepada wartawan di halaman Lembaga Pemasyarakatan Ende mengatakan, sebagai pensaehat hukum tersangka, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kepada kejaksaan. Namun hingga kliennya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan, permohonan yang diajukan tidak dijawab. Kondisi itu menurutnya menunjukan bahwa permohonan penangguhan penahanannya tidak diterima. Padahal, dalam permohonan itu sudah dilampirkan dengan surat keterangan dokter yang dikeluarkan oleh I Ketut Rai Wiwa Negara. Dalam surat keterangan dokter tersebut menyatakan bahwa kliennya membutuhkan perawatan khusus selama proses kehamilan dalam pengawasan dokter.

Kendati kliennya tetap ditahan jaksa, kata Dai Sili, pihaknya akan tetap berupaya untuk mengajukan pengalihan status penahanan terhadap kliennya. Dia berharap, karena saat ini kliennya sedang hamil tuju bulan kliennya dapat dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota.

Terhadap proses hukum kasus ini, dia berharap agar proses hukumnya bisa berjalan lebih cepat. Dia juga berharap agar kasus ini dibuka agar tidak ada lagi prasangka.

Sementara tersangka Mohamad Kasim Djou dalam proses ini didampingi dua penasehat hukum masing-masing Fabianus Sonda dan Petrus Lomanledo. Fabi Sonda kepada Flores Pos mengatakan, pihaknya telah meminta kepada jaksa agar kliennya tidak ditahan namun permintaannya tidak diterima jaksa. Padahal, dia telah melampirkan surat keterangan dokter spesialis yang menyatakan bahwa kliennya sakit asma.

Dia berharap, proses hukum kasus ini berjalan apa adanya. “Proses jalan dulu baru kita lihat pembuktian di persidangan,” kata Fabi Sonda.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM yang melibatkan kliennya Mohamad Kasim Djou ini terkesan dipaksakan. Hal itu karena rentang waktu yang begitu panjang di mana kasus ini mencuat dari tahun 2006 dan baru pada akhir tahun 2010 dinyatakan lengkap dan pada tahun 2011 baru dilimpahkan.

Terhadap proses hukum yang dijalani kliennya dia meminta agar jangan ada vonis sebelum ada putusan pengadilan. “Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi,” katanya.

Kasus pembelian mesin pompa air di PDAM ini dikerjakan oleh CV Srikandi Mahardika Mandiri milik Samuel Matutina. Pagu anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan mesin pompa air ini senilai Rp800 juta lebih. Dalam kasus ini, negara dirugikan lebih kurang Rp127 juta.

Tidak ada komentar: