15 Februari 2011

Kejaksaan Terima Pelimpahan Kasus Raskin Desa Hangalande

  • Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Pihak Kejaksaan Negeri Ende telah menerima pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti dalam kasus penjualan beras untuk masyarakat miskin (raskin) Desa Hangalande Kecamatan Kota baru yang ditangani di Polsek Detusoko. Tersangka Kepala Desa Hangalande Friedrich Gani dan penadah Andi Suryadarma alias Leang setelah dilimpahkan penyidik langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Ende, Alboin M Blegur kepada lores Pos di ruang kerjanya, Jumad (21/1). Alboin Blegur mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pada Rabu (19/1). Dalam pelimpahan tahap kedua ini, selain menyerahkan berkas dan tersangka, barang bukti lain yang diterima adalah beras yang diselewengkan.

Dikatakan, barang bukti lain yang diterima adalah sebanyak 107 karung ukuran 50 kilogram berisi beras Bulog. Raskin yang diterima belum diketahui apakah dalam koindisi baik atau tidak. Namun beras yang diterima langsung diamankan di gudang barang bukti milik kejaksaan. Selain beras, jaksa juga menerima pelimpahan satu unit truk penumpang Titehena, 196 karung beras Bulog ukuran 20 kg dan satu unit mesin jahit karung merek Panther.

Terhadap kedua tersangka dalam kasus ini, diancam dengan pasal yang berbeda. Khusus untuk Gani diancam melanggar pasal 372 KUHP yakni pasal penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan Andi Suryadarma alias Leang diancam melanggar pasal 480 KUHP yakni pasal penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun.

Dalam kasus ini, kata Blegur, kendati ancaman hukumannya empat tahun namun karena merupakan pasal pengecualian maka tetap ditahan.

Terkait pelimpahan ke pengadilan, Blegur mengatakan akan secepatnya dilimpahkan. Dia dan Deden Somantri sebagai jaksa penuntut umum (JPU) telah berkoordinasi dan menyiapkan dakwaan terhadap kedua tersangka dan paling lambat minggu depan berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Kita akan upayakan agar secepatnya kita limpahkan ke pengadilan,” kata Blegur.

Tidak ada komentar: